PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1958
TENTANG
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a)
Bahwa Lagu
Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya;
b)
Bahwa oleh karena
itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-nada, irama, iringan,
kata-kata dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta cara penggunaannya;
Mengingat :
Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
Mendengar :
Dewan Menteri dalam rapatnya yang
ke-107 pad a tanggal 30 Mei 1958.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAGU KEBANGSAAN INDONESIA
RAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut
"Lagu Kebangsaan", ialah lagu Indonesia Raya.
(2) Lagu Kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti
tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2.
(1) Pada kesempatan-kesempatan di mana diperdengarkan Lagu
Kebangsaan dengan alat-alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali,
yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
(2) Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan,
maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali
ulangan.
(3) Jika dalam hal terse but pada ayat 2 di atas, Lagu
Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga bait, maka sesudah bait yang
pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah
bait penghabisan dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan
dinyanyikan ulangan dua kali.
BAB II
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 3.
Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya sebagai
Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.
Pasal 4.
(1)
Lagu Kebangsaan
diperdengarkanfdinyanyikan :
a) Untuk menghormat Kepala NegarafWakil Kepala Negara.
b) Pada waktu penaikanfpenurunan Bendera Kebangsaan yang
diadakan dalam upacara, untuk menghormat Bendera itu.
c) Untuk menghormat negara asing.
(2)
Lagu Kebangsaan
dapat pula diperdengarkanfdinyanyikan:
a)
Sebagai pernyataan perasaan nasional.
b)
Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran
Pasal 5.
Dilarang :
a)
Menggunakan Lagu
Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga.
b)
Menggunakan
bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan
kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
BAB III
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA-SAMA DENGAN LAGU
KEBANGSAAN ASING
Pasal 6.
(1)
Apabila untuk
Kepala NegarajKepala Pemerintah negara asing diperdengarkan
lagu kebangsaan negara asing, maka lagu kebangsaan negara asing itu
diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan "Indonesia
Raya".
(2)
Pada waktu Presiden
menerima Duta Besar Negara Asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan,
maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu
tiba, sedang "Indonesia Raya" diperdengarkan pada saat Duta Besar itu
akan meninggalkan Istana.
(3)
Jika pada suatu
pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikunjungi
oleh Kepala Negara/Wakil Kepala Negara Republik Indonesia, diperdengarkan lagu
kebangsaan pada kedatangan/ keberangkatannya, maka "Indonesia Raya"
diperdengarkan lebih dahulu daripada lagu kebangsana negara asing.
(4)
Jika pada suatu
pertemuan diadakan toast untuk menghormat kepala sesuatu negara, maka sesudah
toast itu dengan segera diperdengarkan lagu kebangsaan negara itu.
BAB
IV
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI
Pasal 7 .
(1)
Dalam suatu
pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh
diperdengarkanjdinyanyikan sendiri tidak dengan izin seperti dimaksud dalam
ayat 2.
(2)
Dalam suatu Pertemuan
yang dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh
diperdengarkim/dinyanyikan sendiri jika tidak didapat izin lebih dahulu dari
Kepala Daerah setempat yang tertinggi.
(3)
Dalam suatu
pertemuan, baik umum mapun tertutup, yang dihadiri oleh penjabat-penjabat
negara Republik Indonesia yang diundang sebagai penjabat negara, lagu
kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri, melainkan harus diperdengarkan
pula lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
BABV
TATA-TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU
KEBANGSAAN
Pasal 8.
(1)
Lagu Kebangsaan
tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut
sesuka-sukanya sendiri.
(2)
Lagu Kebangsaan
tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikandengan nada-nada, irama,
iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam
lampiran-Iampiran Peraturan ini.
Pasal9.
Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengark'an/dinyanyikan
pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang yang
hadlir berdiri tegak ditempat masing-masing.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi
memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.
Mereka yang tidak
berpakaian seragam, memberi hormat dengan'meluruskan lengan kebawah dan
melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang penutup kepala
harus di- i buka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung at au
topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
BAB VI
ATURAN HUKUMAN
Pasal 10.
(1)
Barangsiapa
melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3
dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-Iamanya tiga
bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
(2)
Perbuatan-perbuartan
tersebut dalam ayat 1, dipandang sebagai pelanggaran.
PASAL PENUTUP.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEKARNO
Perdana Menteri
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan
Diundangkan
Pada tanggal 10 Juli 1959
Menteri Kehakiman,
Ttd.
G.A. MAENGKOM
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN
1958 TENTANG
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
PENJELASAN UMUM
Tentang lagu kebangsaan,
Undang~undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam pasal 3 ayat 2 hanya
memuat kalimat "Lagu Kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya".
Penunjukan yang sangat singkat ini terjadi, karena dianggap telah diketahui oleh
umum bahwa lagu Indonesia Raya ialah lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf
Supratman yang untuk pertama kali dinyanyikan di muka umum di Jakarta pada
tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakan Kongres Pemuda Seluruh Indonesia di kota
itu.
Untuk mencapai keseragaman, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah bagaimana nada-nada, irama, iringan,
katakata dan gubahan-gubahan lagu itu.
Perlu pula ditetapkan waktu dan
cara-cara penggunaannya, baik sendiri maupun bersama-sama lagu kebangsaan
asing, sesuai dengan derajatnya.
PENJELASAN PASAL DEMl PASAL
Pasal 1
(1)
Yang dimaksud ialah lagu itu setelah dalam tahun 1943 dirobah oleh Panitia
Peninjauan lagu Indonesia Raya.
(2)
Lampiran-lampiran itu berisikan:
I.
Lagu Indonesia Raya untuk nyanyian (lengkap 3 bait).
II.
Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes simfoni.
III.
Partitur lagu
Indonesia Raya untuk orkes harmoni, beserta
IIIA. 43 lembar untuk perlengkapan keperluan alat-alat musik yang
bersarigkutan .
IV.
Partitur lagu Indonesia
Raya untuk orkes fanfare,.
V.
Partitur lagu Indonesia Raya untuk iringan piano,
Pasal 2.
Untuk mencapai keseragaman
penggunaan.
Pasal 3.
Lagu Kebangsaan adalah suatu lambang
negara yang hams dihormati setinggi-tingginya.
Pasal 4.
(1) a) Penghormatan
ini dilakukan pada kesempatan-kesempatan yang diadakan oleh Pemerintah dan
oleh umum, misalnya Presiden/Wakil Presiden mengunjungi D.P.R. pada upacara
pemberian amanat oleh Presiden, pertemuan-pertemuan, peringatan-peringatan
yang diadakan oleh badan pemerintahan, pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh
badan-badan partikelir seperti kongres dan sebagainya. Lain daripada itu juga
kunjungan PresidenfWakil Presiden ke daerah pada waktu beliau di daerah dan
pada waktu meninggalkan daerah itu.
b)
Misalnya pada peringatan. hari kemerdekaan 17 Agustus waktu mengerek
Bendera Kebangsaan dan pada pertemuan-pertemuan lain di mana diadakan upacara
penaikan Bendera Kebangsaan.
a-b. Harus diusahakan upaya penggunaan
Lagu Kebangsaan tidak berlebih-lebihan, jadi misalnya apabila pada suatu
upacara yang dihadliri oleh PresidenjWakil Presiden direncanakan penaikan
Bendera Kebangsaan dengan upacara, maka Lagu Kebangsaan hanya diperdengarkan
pada upacara penaikan Bendera Kebangsaan itu dan pada saat PresidenjWakil Presiden
meninggalkan tempat.
c)
Yang dimaksud di sini ialah penghorman, misalnya yang diadakan pada waktu:
ada kunjungan Kepala Negara atau
Kepala Pemerintah Negara asing;
ada kunjungan rombongan at au
perutusan yang mewakiH negara asing;
diadakan penyerahan surat
kepercayaan oleh Duta Besar negara asing kepada Kepala Negara;
diadakan toast timbal-balik oleh
wakil negara kita dan wakil negara asing, untuk menghormat kepaia negara
asingjkepala negara Republik Indonesia.
Dalam
hal-hal terse but di atas lagu-Iagu kebangsaan negara asing dan negara kita
diperdengarkan bergantiganti.
a)
Yang dimaksud
ialah misalnya jika pada pertemuan umum oleh hadlirin sebagai pernyataan
perasaan nasional dengan sepontan dinyanyikan Lagu Kebangsaan.
b)
Yang dimaksud
ialah pendidikan umum dan pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Pasal 5.
a)
Yang dimaksud
ialah reklame untuk memperbesar keuntungan dagang dalam segala bentuk.
b)
Mitsalnya tidak
boleh mempergunakan dalam musik dansah, mars, dan sebagainya, bagian-bagian
yang menurut kesan pertama nyata adalah bagian-bagian dari Lagu Kebangsaan.
Pasal 6
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 7.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 8
(1) Untuk menjaga kehormatanLagu
Kebangsaan.
(2) Untuk menjaga keseragaman dalam
penggunaan Lagu Kebangsaan.
Pasal 9.
Penghormatan ini perlu diatur, agar
ada kepastian dan pula untuk mendidik ke arah penghormatan terhadap Lagu
Kebangsaan.
Pasal 10
(1)
Hukuman perlu diadakan atas pelanggaran-pelanggaran terhadap Lagu Kebangsaan.
(2)
Berhubung dengan
sifatnya, maka pelanggaran ini dip andang sebagai pelanggaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar