Selasa, 26 Juni 2012

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1958 TENTANG LAGU KEANGSAAN



PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 1958
TENTANG
LAGU KEBANGSA­AN INDONESIA RAYA.

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a)     Bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya;
b)     Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk me­netapkan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta cara penggunaannya;

Mengingat :
Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Mendengar :
Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pad a tanggal 30 Mei 1958.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAGU KEBANGSA­AN INDONESIA RAYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
(1)  Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut "Lagu Kebangsaan", ialah lagu Indonesia Raya.
(2)  Lagu Kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti ter­tera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2.
(1)  Pada kesempatan-kesempatan di mana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat-alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
(2)  Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyi­kan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
(3)  Jika dalam hal terse but pada ayat 2 di atas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga bait, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan ulang­an satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.

BAB II
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN

Pasal 3.
Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya se­bagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.


Pasal 4.
(1)   Lagu Kebangsaan diperdengarkanfdinyanyikan :
a)  Untuk menghormat Kepala NegarafWakil Kepala Negara.
b)  Pada waktu penaikanfpenurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormat Bendera itu.
c)  Untuk menghormat negara asing.
(2)   Lagu Kebangsaan dapat pula diperdengarkanfdinyanyikan:
a)        Sebagai pernyataan perasaan nasional.
b)        Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran

Pasal 5.
Dilarang :
a)      Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga.
b)      Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.

BAB III
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA-SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN ASING

Pasal 6.
(1)     Apabila untuk Kepala NegarajKepala Pemerintah negara asing diperdengarkan lagu kebangsaan negara asing, maka lagu ke­bangsaan negara asing itu diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan "Indonesia Raya".
(2)     Pada waktu Presiden menerima Duta Besar Negara Asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, maka lagu ke­bangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang "Indonesia Raya" diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan Istana.
(3)     Jika pada suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala per­wakilan negara asing dan dikunjungi oleh Kepala Negara/Wakil Kepala Negara Republik Indonesia, diperdengarkan lagu kebangsaan pada kedatangan/ keberangkatannya, maka "Indonesia Raya" diperdengarkan lebih dahulu daripada lagu kebang­sana negara asing.
(4)     Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat kepala sesuatu negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan lagu kebangsaan negara itu.

BAB IV
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI

Pasal 7 .
(1)   Dalam suatu pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh diperdengarkanjdinyanyikan sendiri tidak dengan izin seperti dimaksud dalam ayat 2.
(2)   Dalam suatu Pertemuan yang dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkim/dinyanyi­kan sendiri jika tidak didapat izin lebih dahulu dari Kepala Daerah setempat yang tertinggi.
(3)   Dalam suatu pertemuan, baik umum mapun tertutup, yang di­hadiri oleh penjabat-penjabat negara Republik Indonesia yang diundang sebagai penjabat negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri, melainkan harus di­perdengarkan pula lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

BABV
TATA-TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN

Pasal 8.
(1)     Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.
(2)     Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinya­nyikandengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubah­an-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-Iampiran Peraturan ini.

Pasal9.
Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengark'an/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang yang hadlir berdiri tegak ditempat masing-masing.

Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organi­sasi itu.

Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat de­ngan'meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus di- i buka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung at au topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

BAB VI
ATURAN HUKUMAN

Pasal 10.
(1)        Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, di­hukum dengan hukuman kurungan selama-Iamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
(2)        Perbuatan-perbuartan tersebut dalam ayat 1, dipandang se­bagai pelanggaran.

PASAL PENUTUP.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang­kan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah­kan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEKARNO
Perdana Menteri
Ttd.
DJUANDA

Diundangkan
Pada tanggal 10 Juli 1959
Menteri Kehakiman,
Ttd.
G.A. MAENGKOM








PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN 1958 TENTANG
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

PENJELASAN UMUM
Tentang lagu kebangsaan, Undang~undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam pasal 3 ayat 2 hanya memuat kalimat "Lagu Kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya". Penunjukan yang sangat singkat ini terjadi, karena dianggap telah diketahui oleh umum bahwa lagu Indonesia Raya ialah lagu Indonesia Raya cip­taan Wage Rudolf Supratman yang untuk pertama kali dinyanyi­kan di muka umum di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakan Kongres Pemuda Seluruh Indonesia di kota itu.
Untuk mencapai keseragaman, perlu ditetapkan dengan Per­aturan Pemerintah bagaimana nada-nada, irama, iringan, kata­kata dan gubahan-gubahan lagu itu.
Perlu pula ditetapkan waktu dan cara-cara penggunaannya, baik sendiri maupun bersama-sama lagu kebangsaan asing, sesuai dengan derajatnya.

PENJELASAN PASAL DEMl PASAL

Pasal 1
(1)        Yang dimaksud ialah lagu itu setelah dalam tahun 1943 dirobah oleh Panitia Peninjauan lagu Indonesia Raya.
(2)        Lampiran-lampiran itu berisikan:
I.                     Lagu Indonesia Raya untuk nyanyian (lengkap 3 bait).
II.                   Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes simfoni.
III.                 Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes harmoni, beserta
IIIA.    43 lembar untuk perlengkapan keperluan alat-alat musik yang bersarigkutan .
IV.                  Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes fanfare,.
V.                   Partitur lagu Indonesia Raya untuk iringan piano,

Pasal 2.
Untuk mencapai keseragaman penggunaan.

Pasal 3.
Lagu Kebangsaan adalah suatu lambang negara yang hams di­hormati setinggi-tingginya.

Pasal 4.
(1) a) Penghormatan ini dilakukan pada kesempatan-kesem­patan yang diadakan oleh Pemerintah dan oleh umum, misalnya Presiden/Wakil Presiden mengunjungi D.P.R. pada upacara pemberian amanat oleh Presiden, perte­muan-pertemuan, peringatan-peringatan yang diadakan oleh badan pemerintahan, pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh badan-badan partikelir seperti kongres dan sebagainya. Lain daripada itu juga kunjungan Pre­sidenfWakil Presiden ke daerah pada waktu beliau di daerah dan pada waktu meninggalkan daerah itu.
b)      Misalnya pada peringatan. hari kemerdekaan 17 Agus­tus waktu mengerek Bendera Kebangsaan dan pada pertemuan-pertemuan lain di mana diadakan upacara penaikan Bendera Kebangsaan.
a-b. Harus diusahakan upaya penggunaan Lagu Kebangsaan tidak berlebih-lebihan, jadi misalnya apabila pada suatu upacara yang dihadliri oleh PresidenjWakil Presiden direncanakan pe­naikan Bendera Kebangsaan dengan upacara, maka Lagu Kebangsaan hanya diperdengarkan pada upacara penaikan Bendera Kebangsaan itu dan pada saat PresidenjWakil Presiden me­ninggalkan tempat.
c)      Yang dimaksud di sini ialah penghorman, misalnya yang diadakan pada waktu:
ada kunjungan Kepala Negara atau Kepala Pemerintah Negara asing;
ada kunjungan rombongan at au perutusan yang mewa­kiH negara asing;
diadakan penyerahan surat kepercayaan oleh Duta Besar negara asing kepada Kepala Negara;
diadakan toast timbal-balik oleh wakil negara kita dan wakil negara asing, untuk menghormat kepaia negara asingjkepala negara Republik Indonesia.
Dalam hal-hal terse but di atas lagu-Iagu kebangsaan negara asing dan negara kita diperdengarkan berganti­ganti.
a)      Yang dimaksud ialah misalnya jika pada pertemuan umum oleh hadlirin sebagai pernyataan perasaan nasi­onal dengan sepontan dinyanyikan Lagu Kebangsaan.
b)      Yang dimaksud ialah pendidikan umum dan pendidik­an dan pengajaran di sekolah.

Pasal 5.
a)      Yang dimaksud ialah reklame untuk memperbesar keuntungan dagang dalam segala bentuk.
b)     Mitsalnya tidak boleh mempergunakan dalam musik dansah, mars, dan sebagainya, bagian-bagian yang menurut kesan per­tama nyata adalah bagian-bagian dari Lagu Kebangsaan.

Pasal 6
Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 7.
Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 8
(1) Untuk menjaga kehormatanLagu Kebangsaan.
(2) Untuk menjaga keseragaman dalam penggunaan Lagu Kebang­saan.

Pasal 9.
Penghormatan ini perlu diatur, agar ada kepastian dan pula untuk mendidik ke arah penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan.

Pasal 10
(1)     Hukuman perlu diadakan atas pelanggaran-pelanggaran terhadap Lagu Kebangsaan.
(2)     Berhubung dengan sifatnya, maka pelanggaran ini dip an­dang sebagai pelanggaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar